Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 19 April 2014

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN


v  LEMBAGA KEUANGAN
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya.

v  LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1.  Pasar Modal
 Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham & obligasi (jangka panjang).
2.  Pasar Uang
      Pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3.  Koperasi Simpan Pinjam
      Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
4.  Perusahaan Pegadaian
      Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5.   Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
      Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6.   Perusahaan Asuransi
      Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7.  Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
      Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8.  Perusahaan Modal Ventura
      Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi (tanpa jaminan)
9.   Dana Pensiun
      Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.


10. Perusahaan Pembiayaan Kartu plastik/ Kartu kredit
       Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
v  UANG
¡  Awal uang dikenalkan adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan  tukar  menukar.
¡  Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter antara lain:
v  Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
v  Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan
v  Sulit menemukan orang yang mau menemukan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya
v  Sulit  untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat  sesuai dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai  dengan keinginan, kadang memerlukan waktu yang relatif lama

Pengertian
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
¡  Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1.       Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2.       Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3.       Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.       Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan


 v     KRITERIA  UANG
  •        Ada jaminan
  •        Disukai umum
  •        Nilai yang stabil
  •        Mudah disimpan
  •        Mudah dibawa
  •         Tidak mudah rusak
  •        Mudah dibagi
  •        Suplai harus elastis

v     Fungsi Uang
  • Alat  Tukar Menukar
  • Satuan Hitung
  • Penimbun Kekayaan
  • Standar Pencicilan Hutang

v  JENIS-JENIS  UANG
Berdasarkan bahan ( Uang Logam – Uang Kertas)
Uang logam : dalam bentuk koin dan dari bahan logam
Uang kertas : dalam bentuk lembaran kertas dan dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Berdasarkan nilai (Bernilai penuh – Tidak bernilai penuh)
Bernilai penuh (full bodied money) : nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money) : nilai intrinsik lebih kecil dari nominal.
¡  Berdasarkan lembaga (Uang Kartal – Uang Giral)
Uang kartal : diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas.
Uang Giral : diterbitkan oleh Bank Umum, seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
¡  Berdasarkan kawasan (Uang Lokal – Uang Regional – Uang Internasional)
Uang Lokal : berlaku hanya di suatu negara tertentu
Uang Regional : berlaku di kawasan tertentu
Uang Internasional : berlaku antar negara. Dan menjadi standar pembayaran internasional.

v  BANK
¡  Menurut UU  RI  No. 10 Tahun 1998, Bank adalah
“  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
¡  Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, seperti jasa pemindahan uang (transfer), jasa penagihan (inkaso), jasa kliring, penjualan mata uang asing, serta jasa bank lainnya.

v  KEGIATAN-KEGIATAN BANK
¡  Kegiatan Bank Umum
1.        menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2.        menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3.        memberikan jasa-jasa bank
¡  Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1.        funding
2.        lending
3.        larangan  menerima  simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valas, melakukan kegiatan perasuransian
¡  Kegiatan Bank campuran dan Bank  Asing
1.        larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan
2.        kredit  yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
3.        memberikan jasa-jasa bank



v  JENIS-JENIS BANK
1.      Dilihat dari Segi Fungsinya
¡  Bank Umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & melayani segenap lapisan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga keuangan lainnya
¡  BPR
Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di daerah kecamatan/ pedesaan
2.    Dilihat dari Segi Kepemilikannya
¡  Bank milik pemerintah : akte pendirian, modal dan keuntungan milik pemerintah. (BNI, Bank Mandiri, BRI)
¡   Bank milik swasta nasional : akte pendirian, modal dan keuntungan milik swasta. (BCA,  Bank Danamon, Bank Mega
¡  Bank  milik koperasi : kepemilikan saham dimiliki oleh perusahaan yg berbadan hukum koperasi. (Bank Umum Koperasi Indonesia)
¡  Bank milik asing :  merupakan cabang dari bank dari luar negeri, kepemilikan  swasta asing atau pemerintah asing. (HSBC, Bank of Tokyo, Deutsche Bank)
¡  Bank milik campuran : kepemilikan oleh pihak swasta nasional dan  jg pihak asing. (
3.      Dilihat dari Segi Status
§   Bank Devisa
                Bank yg dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
§   Bank non-Devisa
                bank yg belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi  sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of Credit)
4.     Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
§   Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menentukan bunga sebagai harga, menentukan fee based (pengenaan biaya) untuk prosentasie atau nominal tertentu.
§  Bank yang berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan Hukum Islam)
       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
       Prinsip jual beli  barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
       Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
       Adanya pilihan pemndah kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)     

v  PENGGABUNGAN USAHA BANK
¡  Merger
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
¡  Konsolidasi
Penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
¡  Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank.

v  SUMBER DANA BANK
Dana yg bersumber dari bank itu sendiri
Setoran modal investor
Cadangan bank
Laba yg belum dibagi
Dana yg berasal dari masyarakat
Simpanan Tabungan
Simpanan Giro
Simpanan Deposito
Dana yg bersumber dari lembaga lainnya
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank
Pinjaman dari bank luar negeri
SPBU (Surat Berharga Pasar Uang)

Pengertian :
¡  Tabungan, simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yg telah disepakati.
¡  Giro, simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dgn menggunakan cek, bilyet giro (BG), sarana peri ntah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
¡  Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian yg telah disepakati.

v  ALOKASI DANA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
¡  Kepercayaan
¡  Kesepakatan
¡  Jangka waktu
¡  Resiko
¡  Balas jasa

v  TUJUAN KREDIT
¡  Mencari keuntungan
¡  Membantu usaha nasabah
¡  Membantu pemerintah
Penerimaan pajak
Membuka kesempatan kerja
Meningkatkan jumlah barang dan jasa
Menghemat devisa negara
Meningkatkan devisa negara

v  FUNGSI  KREDIT
¡  Meningkatkan daya guna uang
¡  Meningkatkan peredaran dan lalu
 lintas uang.
¡  Meningkatkan daya guna barang
¡  Meningkatkan peredaran barang
¡  Sebagai alat stabilitas ekonomi
¡  Meningkatkan kegairahan berusaha
¡  Meningkatkan pemerataan pendapatan
¡  Meningkatkan  hubungan internasional

v  JENIS KREDIT
1.   Dari segi kegunaan
§  Kredit investasi
§  Kredit modal kerja
2.  Dari segi tujuan kredit
§  Kredit produktif
§  Kredit konsumtif
§  Kredit perdagangan
3.   Dari segi jangka waktu
¡  Kredit jangka pendek
¡  Kredit jangka panjang
¡  Kredit jangka menengah
4.  Dari segi jaminan
§  Kredit dengan jaminan
§  Kredit tanpa jaminan
5.  Dari segi sektor usaha
§  Kredit pertanian
§  Kredit peternakan
§  Kredit industri
¡  Kredit pertambangan
¡  Kredit pendidikan
¡  Kredit perumahan
¡  Kredit profesi
¡  Dan sektor lainnya

v  PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip pemberian kredit dikenal dengan Analisis 5C dan 7P
5C
1.       Character
2.       Capacity
3.       Capital
4.       Colleteral
5.       Condition
7P
1.       Personality
2.       Party
3.       Perpose
4.       Prospect
5.       Payment
6.       Profitability
7.       Protection

v  BUNGA BANK
¡  Bunga Simpanan
Bunga yg diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yg menyimpan uangnya di bank.
¡  Bunga Pinjaman
Bunga yg diberikan kepada para peminjam
Faktor yg mempengaruhi suku bunga :
1.       Kebutuhan dana
2.       Persaingan
3.       Kebijaksanaan pemerintah
4.       Target laba yg diinginkan
5.       Jangka waktu
6.       Kualitas jaminan
7.       Reputasi perusahaan
8.       Produk yg kompetitif
9.       Hubungan baik
10.   Jaminan pihak ketiga

v  JASA BANK LAINNYA
TRANSFER
KLIRING
INKASO
SAFE DEPOSIT BOX
BANK CARD
TRAVELLERS CHEQUE
LETTER OF CREDIT (L/C)
BANK GARANSI
PEMBAYARAN

  ¡  TRANSFER
     jasa pengiriman uang melalui bank, antar bank yg sama maupun bank lain.

¡  SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
    penyewaan box dengan ukuran tertentu kepada nasabah yg berkepentingan untuk menyimpan       
    dokumen atau benda berharga.

  ¡   BANK CARD
    kartu plastik yg diberikan bank yg dapar dipergunakan oleh nasabah sebagai alat pembayaran .

  ¡     KLIRING
     jasa penyelesaian hutang piutang dengan cara saling menyerahkan warkat yg akan dikliringkan  
     di lembaga kliring.
                Jenis Kliring :
                Kliring Keluar, Kliring Masuk, Pengembalian Kliring
                Tujuan Kliring :
        untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
       Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dgn mudah, aman, dan efisien.
¡  INKASO
                jasa bank untuk menagihkan warkat yg berasal dr luar kota atau luar negeri.
¡  TRAVELLERS CHEQUE
                cek perjalanan/wisata yg biasanya dibutuhkan turis dalam pecahan nominal tertentu.
¡  LETTER OF CREDIT (L/C)- Documentary credit
suatu pernyataan darii bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) utk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu utk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About