KEUANGAN PUBLIK ISLAM
A.
Sejarah
Keuangan Publik Islam
Ketika
perkembangan islam mulai tampak, dan islam telah didakwahkan secara terang –
terangan (persuasive), Rasulullah SAW. Mulai mengutus para sahabat untuk
dijadikan duta guna mendakwahkan agama dan mengambil zakat masyarakat Arab. Hal
utama yang harus dilakukan utusan adalah memberikan pelajaran agama terlebih
dahulu kepada pemimpin kabilah, dan diharapkan bisa merambah pada kaumnya,
Rasulullah SAW telah mendelegasikan Muadz bin jabal ke Yaman dengan job
deskripsi yang jelas, seraya bersabda: “
Engkau aku utus untuk datang kepada kaum ahli kitab. Persoalan utama yang harus
engkau dakwahkan kepada mereka adalah mengajak untuk beribadah kepada Allah SWT.
Jika mereka telah mengetahui Allah SWT, beritahukanlah kepada mereka bahwa
Allah SWT mewajibkan membayar zakat. Zakat ditarik ( diwajibkan ) dari orang –
orang kaya, dan selanjutnya dibagikan kepada kaum kafir. Jika mereka
menantinya, maka ambilah dari mereka dan jaga kemuliaan harta mereka. Dan
takutlah terhadap doa orang yang terdzalimi, karena doa mereka tidak ada hijab
dengan Allah.”
Rasulullah SAW,
pernah mengirimkan surat kepada pegawainya Amr bin harits di najran tentang
persoalan zakat, sedekah dan diyat. Rasulullah juga selektif dalam memilih
pegawainya, yakni mereka yang agamanya kuat (shalih) dan merupakan pionir dalam
masuk agama islam. Agar perekonomian dan pemerintahan Rasulullah SAW menjadi
kuat serta dapat membiayai kehidupan umat islam.
Tujuan utama
dalam perekonomian adalah Untuk mencapai falah yang maksimum, tidak seluruh
aktifitas ekonomi bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Adakalanya mekanisme
pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang dibutuhka oleh masyarakat ataupun
mekanisme pasar tidak bekerja secara fair dan adil.
Permasalahan
selanjutnya yang muncul adalah bagaimana berjalannya perekonomian Islam pada
zaman Rasulullah SAW dan Khulafaurrasidin, darimana sumber dana yang digunakan
untuk penyediaan barang atau jasa tersebut, bagaimana alokasi dan distribusi
barang atau jasa yang disediakan oleh pemerintah atau masyarakat
tersebut.
1.
Keuangan Publik
Pada Masa Rasulullah SAW.
Untuk memahami
sejarah keuangan publik pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin, dapat
dilihat dari praktik dan kebijakan yang diterapkan oleh beliau dan para
sahabat. Mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah SAW adalah berangkat
dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian halnya dengan para
sahabat Khulafaurrasyidin.
Setelah selama
13 tahun di Mekkah, beliau hijrah ke Madinah. Pada saat hijrah ke Madinah, kota
ini masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang
berdaulat. Di kota ini banyak suku, salah satunya adalah suku Yahudi yang
dipimpin oleh Abdullah Ibn Ubay. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah,
maka Madinah dalam waktu singkat , mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah
SAW berhasil memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip
dalam pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan
urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya
melepaskan jabatannya secara penuh.
2.
Keuangan Publik
Pada Masa Khulafaurrasyidin .
a.
Masa
Kekhalifahan Abu Bakar As-shiddiq
Abu Bakar Shiddiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin,
sebagai pedagang dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak
menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul
Maal ini. Menurut beberapa keterangan, beliau diperbolehkan mengambil dua
setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Maal
dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan
beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga
ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut keterangan lain 6.000 dirham
per-tahun.
Selama sekitar 27 bulan dimasa kepemimpinannya, Abu Bakar As-Shiddiq
telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak
membayar zakat kepada Negara. Abu Bakar As-Shiddiq sangat memerhatikan
keakuratan penghitungan zakat. Zakat selalu didistribusikan setiap periode
dengan tanpa sisa. Sistem pendistribusian ini tetap dilanjutkan, bahkan hingga
beliau wafat hanya 1 dirham yang tersisa dalam pembendaharaan keuangan.
b.
Masa
Kekhalifahan Umar Bin Khatab Al-Faruqi
Ada beberapa hal yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah
kebijakan keuangan Negara pada masa khalifah Umar, diantaranya adalah:
1)
Baitul
Maal
Property Baitul Maal dianggap
sebagai “harta kaum muslim” sedangkan khalifah dan amil-amilnya hanyalah
pemegang kepercayaan. Jadi, merupakan tanggun jawab Negara untuk menyediakan
tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar,
membiayai penguburan orang miskin, membayar hutang orang-orang bangkrut, membayar
uang diyat untuk kasus-kasus tertentu dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga
untuk urusan komersial .
2)
Kepemilikan
Tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak
daerah yang ditaklukan melalui perjanjian damai. Disinilah mulai timbul
permasalahan bagaimana pembagiaanya, diantaranya ada sahabat yang menuntut agar
kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya
menolak. Oleh karena itu, dicarilah suatu rencana yang cocok baik untuk mereka
yang datang pertama maupun yang datang terakhir.
3)
Zakat
dan Ushr
Sebelum Islam, setiap suku atau
kelompok suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) pembelian
dan penjualan (maqs). Setelah Negara Islam berdiri di Arabia, Nabi mengambil
inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapuskan bea masuk antar
propinsi yang masuk dalam daerah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang
ditangani oleh beliau bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada
kekuasaaanya.
4)
Sedekah
untuk non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar
sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Banu Taghlib yang seluruh kekayaannya
terdiri dari ternak. Mereka membayar 2 kali lipat dari yang dibayar kaum
muslim. Banu Taghlib adalah suku Arab Kristen yang menderita akibat
perperangan. Umar mengenakan Jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi
sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Namun, Ibnu Zuhra
memberikan alasan untuk kasus mereka. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya
tidaklah bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian
mereka menjadi asset Negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah
yang harus mereka bayar, dengan syarat mereka setuju untuk tidak mebaptis
seorang anak atau memaksakannya untuk menerima kepercayaan mereka. Mereka pun
menyetujui dan menerima membayar sedekah ganda.
5)
Mata
Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa
Khulafaurrasyidin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di
Arabia, seperi dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot
dinar adalah sama dengan mistqal atau sama dengan dua puluh qirath atau seratus
grain barley. Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar
menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirath atau 70 grain barley. Dus,
rasio antara 1 dirham dan 1 mistqal adlah 7 per 10. Meskipun demikian, perlu
diketahui bahwa sebelum nabi lahir, perekonomian saat itu telah menggunakan
emas dan perak sebagai alat transaksi.
6)
Klasifikasi
Pendapatan Negara
Pada periode awal Islam, para
khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut
berubah pada masa Umar. Pendapatan yang diterima di Baitul Maal terbagi dalam 4
jenis:
a)
Zakat dan
ushr
Dana ini
dipungut secara wajib diperoleh dari kaum Muslimin dan didistribusikan kepada 8
asnaf dalam tingkat lokal. Kelebihan disimpan di Baitul Maal
pusat, dan akan dibagikan kembali.
b)
Khums dan
Sedekah
Dana ini
dibagikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan fakir miskin atau untuk
membiayai kegiatan mereka dalam mencari kesejahteraan tanpa diskriminasi
c)
Kharaj, fay,
jizyah, ushr dan sewa tetap
tahunan tanah
Dana ini
diperoleh dari pihak luar (non-Muslim/non-warga) dan didistribusikan untuk
membayar dana pensiun dan dana bantuan, serta menutupi pengeluaran operasional
administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d)
Berbagai macam
pendapatan yang diterima dari semua macam sumber. Dana ini dikeluarkan untuk
para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
7)
Pengeluaran
Bagian pengeluaran yang paling
penting dari pendapatan keseluruhan adalah dana pension kemudian diikuti oleh
dana pertahanan Negara dan dana pembangunan. Secara garis besar pengeluaran
Negara pada masa kekhalifahan Umar dikeluarkan untuk kebutuhan yang mendapat
prioritas pertama, yaitu pengeluaran dana pensiunbagi mereka yang bergabung
dalam kemiliteran, baik muslim maupun non-Muslim. Dana tersebut juga termasuk
pensiunan bagi pegawai sipil.
c.
Masa
Kekhalifahan Utsman Bin Affan
Utsman bin
Affan adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh,
Kabul, Ghazni, Kerman, dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru,
kebijakan Umar diikuti. Tidak lama setelah Negara-negara tersebut ditaklukkan,
kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Alam
(SDA). Aliran air digali, jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan
keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian
tetap.
Khalifah Utsman
tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, dia meringankan beban
pemerintah dalam hal; yang serius. Dia bakan menyimpan uangnya di bendahara
Negara. Hal ini menimbulkan kesalahpahamn antarakhalifah dan Abdullah Bin
Arqom, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka, yang berwenang melaksanakan
kegiatan baitul maal pusat. Beliau juga berusaha meningkatkan pengeluaran dan
pertahanandan kelautan, meningkatkan dana pensiun dan pembanguunan di wilayah
takhlukan baru, khalifah membuat beberapa perubahan administrasi dan
meningkatkan kharaj dan jizyah dari Mesir.
Lahan luas yang
dimiliki keluarga kerajaan Persia diambil alih oleh Umar, tetapi dia
menyimpannya sebagai lahan Negara yang tidak dibagi-bagi. Sementara itu, Utsman
membaginya kepada individu-individu untuk reklamasi dan untuk kontribusi
sebagai bagian yang diprosesnya kepada Baitul Maal. Dilaporkan bahwa lahan
ini pada masa khalifah Umar bin Khattab menghasilkan Sembilan juta dirham,
tetapi pada masa Utsman bin Affan ketika lahan telah dibagikan kepada
individu-individu, penerimaannya meningkat menjadi lima puluh juta. Pada
periode selanjutnya dia juga mengizinkan menukar lahan tersebut dengan lahan
yang ada di Hijaz dan Yaman, sementara kebijakan Umar tidak demikian.
d.
Masa
Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Setelah
meninggalnya khalifah Utsman bin Affan, Ali terpilih sebagai khalifah dengan
suara bulat. Ali menjadi khalifah selama 5 tahun. Kehidupan Ali sangat
sederhana dan dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Gubernur Ray
dijebloskan ke penjara oleh khalifah dengan tuduhan penggelapan uang Negara.
Dalam hal
penerimaan Negara, Ali masih membebankan pungutan khums atas ikan atau
hasil hutan. Menurut Baladhuri, Ali membebankan para pemilik hutan (Ajmat)
4.000 dirham. Di hutan ini, terdapat ngarai yang dalam, yang menurut beberapa
orang, tanahnya dibuat untuk batu-batu istana, dan menurut yang lainnya, itu
adalah tanah longsor
Berbeda dengan khalifah
Umar, khalifah Ali mendistribusikan seluruh pendapatan di baitul maal ke
profinsi yang ada di baitul maal Madinah, Bushra dan Kufa. System sistribusi
setiap pecan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari
pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu penghitungan diselesaikan
dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru.
Dalam hal
alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan
khalifah Umar bin Khattab. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah
jumlahnya pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan hamper dihilangkan seluruhnya
karena daerah sepanjang garis pantai seperti Syiria, Palestina, dan Mesir
berada dibawah kekuasaan Muawiyah. Namun, dengan adanya penjaga malam dan
patrol (diciptakan oleh Umar), khalifah keempat tetap menyediakan polisi
regular yang terorganisasi, yang disebut Shurta, dan pemimpinnya diberi
gelar Sahibush-Shurta. Fungsi lain dari Baitul Maal masih tetap sama
seperti yang dulu dan tidak ada perkembangan aktivitas yang berarti pada
periode ini.
B.
Karakteristik
Keuangan Publik
Pandangan Ahli
Fiqh terhadap Zakat dan Pajak
Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan
kepada setiap orang Islam setelah memenuhi kriteria tertentu. Dalam Al-Qur’an
terdapat 32 kata zakat, dan 82 kali di ulang dengan menggunakan istilah yang
merupakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata sedekah dan infaq. Pengulangan
tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan
yang sangat penting dalam islam. Dari 32 ayat dalam Al-Qur’an yang memuat
ketentuan zakat tersebut, 29 ayat diantaranya menghubungkan ketentuan zakat
dengan shalat.
Nash Al-Qur’an
tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode Makkah sebanyak
delapan ayat (Al-Muzzammil [73] : 20 , Al-Bayyinah [98] : 5) dan periode
Madinah sebanyak 24 ayat (misalnya Al-Baqarah [2] : 43 , Al-Maidah [5] : 12).
Perintah zakat yang diturunkan pada periode Makkah, sebagaimana terdapat dalam
kedua ayat tersebut diatas, baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada
fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Sedangkan yang
diturunkan pada periode Madinah, merupakan perintah yang telah menjadi
kewajiban mutlak (ilzami).
Dilihat dari
segi kebahasaan, teks-teks Al-Qur’an yang mengungkapkan perihal zakat, sebagian
besar dalam bentuk amr (perintah) dengan menggunakan kata atu
(tunaikan), yang berarti berketetapan; segera; sempurna sampai akhir;
kemudahan; mengantar; dan seorang yang agung. Kata tersebut bermakna al-I’tha’,
suatu perintah untuk menunaikan atau membayarkan.
Al-Qur’an menampilkan kata zakat dalam empat gaya bahasa (uslub),
yaitu :
a.
Menggunakan uslub
insyai, yaitu berupa perintah, seperti terlihat dalam QS. Al-Baqarah
[2]:42, 83, 110; Al-Hajj [22]:78; Al-Ahzab [33]:33; Al-Nur [241]:56;
Al-Muzammil [73]:20, dengan menggunakan kata atu atau anfiqu.
Dalam ayat lain digunakan pula kata kerja dengan menggunakan kata khuz,
yaitu perintah untuk mengambil atau memungut zakat (shadaqah), seperti
terdapat dalam QS. At-Taubah [9]:103. Sasaran perintah ini adalah para penguasa
(amil zakat) untuk memungut dan mengelola zakat dari para wajib zakat.
b.
Menggunakan
uslub targhib (motivatif), yaitu suatu dorongan untuk tetap mendirikan shalat
dan membayarkan zakat yang merupakan ciri orang yang keimanan dan ketaqwaannya
dianggap benar, kepada mereka dijanjikan akan memperoleh ganjaran berlipat
ganda dari Tuhan. Salah satu bentuk targhib ini dapat ditemukan pada QS
Al-Baqarah [2]:277
c.
Menggunakan uslub
tarhib (intimidatif/peringatan) yang ditujukan kepada orang-orang yang
menumpuk harta kekayaan dan tidak mau mengeluarkan zakatnya. Orang-orang
semacam ini diancam dengan azab yang pedih sebagaimana disebutkan dalam QS.
At-Taubah [9]:34
d.
Menggunakan uslub
madh (pujian/sanjungan), yaitu pujian Tuhan terhadap orang-orang yang
menunaikan zakat. Mereka disanjung sebagai penolong (wall) yang disifati
dengan sifat ketuhanan, kerasulan, dan orang-orang yang beriman karena
kesanggupan mereka memberikan yang mereka berikan berupa adat kepada orang
lain ayat dalam………………………………………………….
Dalam perjalanan sejarah, penerimaan Negara
Islam bukan hanya bersumber dari zakat, namun banyak sumber lain baik sebagai
sumber utama ataupun sekunder. Pajak, yang dewasa ini menjadi sumber penerimaan
utama di hampir setiap Negara, juga mendapat perhatian oleh para ahli fiqh
dewasa ini. Namun pandangan ahli fiqh klasik (utamanya ahli fiqh yang termasuk
dalam empat madzhab fiqh) terhadap masalah pajak belum banyak yang membahas.
Para ahli fiqh ini lebih banyak membahas tentang: fai’, ghanimah, jizyah, dan
kharaj. Pemabahasan mereka berkisar tenteng definisi, pembagian, dan
penggunaanya.
Ulama fiqh kontemporer mengemukakan bahwa
ada kewajiban material yang berbentuk pajak itu tidak diragukan keabsahannya
karena ternyata pada waktu ini nagara memerlukan anggaran pendapatan yang besar
sekali, yang keseluruhannya tidak mungkin terpenuhi dengan zakat. Pada saat ini
dua kewajiban tersebut menyatu dalam diri seorang muslim bukan saja kewajiban
pajak, tetapi juga kewajiban zakat sekaligus.
C.
Instrument
Pembiayaan Publik
Berbagai
instrument yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan Negara pada dasarnya
dapat dikembangkan karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah,
kecuali dalam hal zakat. Artinya selama dalam proses penggalian sumber daya
tidak terdapat pelanggaran syariah islam, maka selama itu pula diperkenankan
menurut islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa instrument yang bisa
digunakan sebagai instrumen pembiayaan publik, yaitu sebagai berikut:
1.
Zakat
Zakat merupakan sumber pertama dan
terpenting dari penerimaan Negara, pada awal pemerintahan islam. Sumber
penerimaan lain adalah sebagaimana yang akan diuraikan pada bagian setelah ini.
Perlu dicatat, bahwa zakat bukanlah merupakan sumber penerimaan biasa bagi
Negara Negara di dunia, karena itu juga tidak dianggap sebagai sumber
pembiayaan utama.
2.
Asset dan
Perusahaan Negara
Dalam konteks kehidupan modern ini,
dimana peperangan fisik sudah tidak lagi dilakukan atau para pasukan merupakan
pasukan professional yang digaji, maka ghonimah tidak dapat dijadikansebagai
sumber pendapatan. Pemerintah hanya mengambil 20% dari ghonimah untuk
pengentasan kefakiran-kemiskinan, anak yatim, dan ibnu sabil.
3.
Kharaj
Kharaj atau biasa disebut dengan
pajak tanah. Dalam pelaksanaanya, kharaj dibedakan menjadi dua, yaitu
proporsional dan tetap. Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian
total dari hasil produksi pertanian, misalnya seperempat, seperlima, dan
sebagainya. Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah. Dengan kata lain,
kharaj proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap
jenis hasil pertanian. Sedangakan kharaj tetap dikenekan pada setahun sekali.
4.
Jizyah
Meskipun jizyah merupakan hal wajib,
namun dalam ajaran islam ada ketentuan, yaitu bahwa jizyah dikenakan kepada
seluruh non muslim dewasa, laki laki, yang mampu membayarnya. Sedangkan bagi
perampuan, anak anak, oran tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelompok yang
tidak wajib ikut bertempur dan tidak diharapkan mampu ikut bertempur.
5.
Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada seseorang atau nadzir baik
berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan
sesuai dengan syariat islam.
KESIMPULAN
Sejarah pada
masa Rasulullah menunjukan bahwa keuangan public tertumpu untuk mempertahankan
eksistensi ajaran dan umat islam dalam masyarakat. Alokasi untuk pertahanan dan
keamanan serta syiar islam merupakan prioritas utama sebelum alokasi pembagunan
ekonomi dilakukan.
Sumber-sumber
keuangan publik dalam sejarah Islam selain zakat, mayoritas adalah bersifat
sukarela, yaitu dalam bentuk infak, wakaf, dan sedekah. Baitul maal merupakan
institusi khusus yang menangani harta yang diterima Negara dan
mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya, dengan arti lain,
baitul maal adalah tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan
bagian dari pendapatan Negara. Baitul maal sebagai tempat penyimpanan harta
yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar, di masa Rasul belum merupakan
tempat yang khusus. Ini disebabkan karena harta yang masuk pada saat itu belum
begitu banyak.
Pajak adalah
berbsda dengan dharibah. Dharibah merupakan pungutan yang merupakan penutup
devisit Negara. Pungutan yang dibebankan secara sepihak kepada warga tidak
dapat dijadikan sebagai sumber penerimaan jangka panjang sehingga hal ini akan berpengaruh
dalam memperhitungkan surplus atau devisit anggaran.
memiliki rumah sendiri adalah dambaan setiap orang. untuk orang kelas menengah, itu dianggap sebagai pencapaian seumur hidup karena membutuhkan uang yang cukup besar. bank memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar ini. produk yang mereka tawarkan dan layanan yang mereka berikan sangat bermanfaat bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah sendiri. untuk pinjaman rumah yang aman dan bermanfaat, kesadaran yang tepat atas produk, kebijakan, syarat dan ketentuan bank adalah yang paling penting karena ketidaktahuan dapat mengakibatkan lebih banyak pembayaran ke bank dalam hal komponen pokok dan bunga. tetapi bekerja dengan mr pedro mengubah segalanya dalam pengalaman pinjaman, mr pedro membantu saya dengan pinjaman rumah di tingkat 2 yang sangat cepat dan lancar. saya akan merekomendasikan mr pedro, petugas pinjaman dan email perusahaan pendanaannya yang luar biasa mr pedro di pedroloanss@gmail.com & teks whatsapp: +1 863 231 0632. marie carlos, texas usa
BalasHapus